Perbincangan kenaikan PPN 12% menjadi perbincangan yang cukup meresahkan masyarakat Indonesia. kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah sudah memastikan PPN akan tetap naik di tahun 2025 sesuai amanat UU HPP.
KEMBALI KE ARTIKEL