Dalam persidangan yang diikuti oleh berbagai komponen masyarakat Mesir berlangsung sangat alot,sehingga perlu melalui voting yang hasilnya dimenangi secara mutlak oleh kubu Ikhwanul Muslimin dan Salafis yang juga pemenang dalam pemilu Parlemen November tahun 2011 lalu dan pemilu capres 16 -17 Juli 2012 Mesir .
Dalam sidang itu mereka memeperdebatkan soal soal susunan konstitusi tahun 1971 pasal demi pasal untuk menggantikannya dengan konstitusi baru,yang akhirnya melalui voting dengan suara mutlak mereka menyetujui pasal 2 konstitusi tahun1971 yang menyatakan,bahwa syariat Islam merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara Mesir.
Selain itu pasal 2 konstitusi itu juga menetapkan,bahwa syariat Islam sebagai sumber dari segala sumber hukum Mesir.Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara Mesir dan Al Azhar ditetapkan juga sebagai otoritas rujukan syariat Islam.Selain itu pasal 2 itu menetapkan pula,bahwa bagi para pemeluk Kristen dan Yahudi bebas menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,dan juga mereka bebas menentukan pemimpinnya sebagai anutan dalam komunitasnya masing-masing.
Dalam kontesk ini,Syekh Agung Al Azhar Prof.Ahmad Al Thayyeb menyambut baik penetapan syariat Islam sebagai sumber dari segala sumber hukum Mesir,karena memang hal itu merupakan harapan masyarakat Mesir yang harus dipertahankan.Para pegamat politik banyak berpendapat ,bahwa kekisruhan Mesir saat ini akan mereda setelah kostitusi baru itu ditetapkan. Mudah-mudahan memang begitu,sehingga Mesir akan segera pulih kembali menjadi negara Timur tengah yang kuat dan kokoh dalam kedamaian.Amin