Sebngaimana dikatakan oleh anggota dari Komisi V DPR,Yudi Widiayama Adia bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenhub telah melakukan kecerobohan ,karena membiarkan tes uji terbang Sukhoi tersebut meskipun tidak memiliki sertifikat kelaik udaraan standar Indonesia.
Padahal dalam undang-undang penerbangan no.1 tahun 2009 jelas menyebutkan,bahwa larangan melakukan uji terbang bagi peswat-pesawat yang belum mendapatkan sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah Indopnesia.Hal ini juga dijelaskan pada pasal 38 undang-undang penerbangan dengan jelas dikatakan,bahwa semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus medapatkan ijin dari sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah .
Dalam konteks ini uji terbang tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenhub,karena membiarkan uji terbang Sukhoi Superjet 100 dilakukan meskipun mereka tanpa memiliki sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah Indonesia.Dalam hal ini pemerintah Indonesia perlu menegakkan hukum sesuai aturan yang ada,dan bagi pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya dengan baik perlu diberi sanksi hukum yang setimpal.