Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mahmoud Syaltout: Modernisasi Interprestasi Fiqih Islam

17 Desember 2023   18:26 Diperbarui: 17 Desember 2023   19:25 82 0
Bagian dari kajian Islam sangat progresif adalah fiqih karenan bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari, oleh karena itu membutuhkan modifikasi dan interprestasi baru setiap zaman. Zaman terus berubah dan masalah yang sama punya visi berbeda dan tentunya perlu solusi sesuai zaman. Ada juga  bagian dari agama  tetap, tidak ada peruban sampai hari kiamat. Sebaliknya hukum fiqih  berkaitan dengan muamalah secara khusus terus berinovasi hingga kiamat. Cara pandang terhadap Islam secara keseluruhan terus berkembang sehingga pesan Islam sebagai Rahmat untuk semestas alam dapat terwujud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun