Surat Ijo merupakan salah satu fenomena hukum pertanahan yang terjadi di Surabaya. Surat Ijo sendiri adalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang diberikan kepada subyek hukum tertentu, pada kasus ini masyarakat menjadi penerima IPT dari pemerintah. Data terbaru menyatakan bahwa di Surabaya, lahan yang bersertifikat hijau berluaskan sekitar 1.200 hektar yang tersebar di 23 kecamatan. Angka tersebut termasuk angka yang sangat tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL