Keputusan itu, Menteri UMKM sampaikan usai menerima asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, di kantornya, di gedung Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, pemerintah memastikan ojol diklasifikasikan sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM yang melibatkan Kementerian UMKM. Sektor UMKM, termasuk ojek online, tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
"Jadi mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro, karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka," tegas Maman yang disambut tepuk tangan para pengemudi ojek online.