Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pasal 12 Peraturan daerah Provinsi Bangka Belitung No 9 Tahun 2021

24 Oktober 2024   14:34 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:08 76 0
Menurut saya pasal 12 perda provinsi bangka belitung no 9 tahun 2021 termasuk kedalam asas kemanfaatan yang di mana menunjukkan bahwa ornamen jati diri serumpun sebalai ini memiliki banyak sekali manfaat dalam berbagai aspek kehidupan dan dapat dilaksanakan secara non bangunan.Ornamen jati diri serumpun sebalai merupakan kearifan lokal yang perlu di lestarikan oleh masyarakat sekitar agar budaya ini tidak hilang begitu saja sehingga perlu pemanfaatan yang baik dari masyarakat daerah.maka dari itu Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai pada bangunan dan nonbangunan. Contoh Peran serta masyarakat antara lain:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun