Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Hukum Memasang Bendera?

16 Agustus 2014   19:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:23 205 0
Jelang peringatan hari kemerdekaan RI, mata dimanjakan oleh warna warni dan aneka rupa umbul-umbul serta bendera. Setiap pekarangan rumah dan halaman kantor berbagai instansi serempak memasangnya.
Tapi diantaranya, ada juga rumah yang tidak memasang sama sekali. Seolah tidak melihat sekitar dan atau tidak tahu bahwa bangsa dan negara yang menjadi tempat berpijak ini sudah akan mencapai 69 tahun merdeka.
Sepintas mungkin tidak jadi masalah. Tapi di lain sisi rasanya kok masa iya sebagai warga sebuah kampung tidak kompak dengan warga lainnya. Seolah warga tersebut tidak menggambarkan rasa patriotisme dan nasionalismenya. Bukankah memperingati kemerdekaan itu hanya satu kali dalam satu tahun?
Padahal, saat aku masih sekolah dasar, babinsa selalu datang memeriksa setiap rumah. Dia bilang paling tidak setiap rumah minimal harus ada bendera merah putih. Itu pun dalam memasangnya tidak boleh sembarangan. Tidak boleh bengkok, disandarkan pada benda atau batang lain, dan bendera tidak boleh disandarkan pada pagar.
Jika ada warga yang asal-asalan memasang bendera, maka babinsa dari koramil itu tidak segan-segan akan menendang tiang bendera itu hingga roboh dan menyuruh yang punya rumah untuk memasangnya lagi dengan benar.
Sekarang, aku tidak melihat dan mendengar apakah ada babinsa yang memberikan aturan sedemikian ketatnya perihal bendera dan pemasangannya khususnya menjelang peringatan hari kemerdekaan.
Jadi saat ada tetangga tidak memasang bendera dan atau umbul-umbul aku tidak tahu apakah harus menegurnya atau membiarkannya saja?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun