Setiap profesi, khususnya profesi keperawatan, tentunya memiliki baku standarnya sendiri yang berupa prinsip dan kode etik. Hukum dan kode etik mengatur perawat untuk bekerja secara profesional yang didasari pada hak asasi pasien sebagai manusia, seperti yang sudah ditetapkan PBB pada
Universal Declaration of Human Rights dan pasien yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu seperti di
Pasal 4 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009. Namun, sebelum menjajaki profesi keperawatan, para calon perawat sudah semestinya mendapatkan pendidikan serta pemahaman tentang kompetensi keahlian, keselamatan kerja, serta etika dan hukum keperawatan.
KEMBALI KE ARTIKEL