Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan yang mengejutkan: 55 produk kosmetik yang beredar di pasar Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan ini berasal dari proses sampling dan pengujian selama November 2023 hingga Oktober 2024. Tidak main-main, produk-produk ini bahkan mencakup kosmetik lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, hingga impor yang dipasarkan secara online.
KEMBALI KE ARTIKEL