Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada anak-anak atau remaja dibawah usia 20 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa usia ideal sebuah perkawinan adalah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Usia ideal ini ditetapkan karena dianggap sebagai masa seseorang mampu dan siap untuk menghidupi keluarganya sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL