Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bantuan Hukum Cuma-Cuma

19 Juni 2023   20:40 Diperbarui: 19 Juni 2023   20:43 254 1
Bantuan hukum merupakan jasa bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011. Pemberian bantuan hukum ini diberikan oleh sebuah lembaga. Ada 2 lembaga yang diberikan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan bantuan hukum gratis ini, pertama bisa melalui lembaga yang disediakan oleh kejaksaan dan kedua ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun