Bantuan hukum merupakan jasa bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011. Pemberian bantuan hukum ini diberikan oleh sebuah lembaga. Ada 2 lembaga yang diberikan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan bantuan hukum gratis ini, pertama bisa melalui lembaga yang disediakan oleh kejaksaan dan kedua ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
KEMBALI KE ARTIKEL