Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan tata kelola global merupakan dua pilar utama dalam upaya menciptakan keadilan internasional. Namun, hubungan antara keduanya seringkali diwarnai konflik akibat perbedaan prinsip, regulasi, serta tantangan globalisasi . Oleh karena itu, diperlukan pendekatan strategis untuk menyinkronkan keduanya demi menciptakan tata kelola global yang inklusif dan berkeadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL