Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ancaman Perpecahan dalam Lambang Aceh

15 April 2013   11:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:10 953 0
Penetapan bendera Gerakan Aceh merdeka (GAM) sebagai simbol Provinsi Aceh dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh mengundang polemik yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Pasalnya, pengaturan penggunaan simbol dan lambang daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, melarang penggunaan simbol dan lambang daerah berbau separatis digunakan sebagai simbol atau lambang daerah. Oleh karena itu, ketika pemerintah daerah Aceh menggunakan lambang daerah dengan lambang bendera GAM, maka tindakan tersebut sudah menjadi suatu pelanggaran terhadap peraturan pemerintah pusat dan lebih jauh lagi dapat mengganggu perdamaian di Aceh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun