Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Rangkuman Saya Tentang Makna Hak dan kewajiban dari Pasal-Pasal

8 Agustus 2024   09:33 Diperbarui: 8 Agustus 2024   09:36 63 5
Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Ini Bahwa Kita komitmen negara untuk memastikan bahwa semua  individu Harus memiliki akses terhadap pekerjaan yang tidak hanya  Untuk mencukupi kebutuhan dasar, juga menghormati martabat Sesama  manusia contohnya Akses BPJS Atau Layanan Masyarakat Lainya

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun