Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Ini Bahwa Kita komitmen negara untuk memastikan bahwa semua individu Harus memiliki akses terhadap pekerjaan yang tidak hanya Untuk mencukupi kebutuhan dasar, juga menghormati martabat Sesama manusia contohnya Akses BPJS Atau Layanan Masyarakat Lainya
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
4 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL