Hutan Adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan sampai dengan akhir 2024 akan terus memproses penetapan Hutan Adat, dengan sejauh ini telah mencapai 144 komunitas yang sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah (Antara, 9/12/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL