Baru pertama kali dalam sejarah, bahwa Presiden menginstruksikan program perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di negara ini. Yaitu melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
KEMBALI KE ARTIKEL