Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma Pilihan

Mudik, Fakta tentang Urbanisasi dan Tantangan Visi Membangun Indonesia dari Desa

2 Juni 2019   23:05 Diperbarui: 2 Juni 2019   23:12 224 4
Dalam ketentuan umum, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun