Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Keharuan dalam Keadilan, Sejatinya ASN Memang Ada untuk Mengabdi dan Melayani

25 April 2019   19:54 Diperbarui: 26 April 2019   01:07 433 2
Pasca diputusnya gugatan perkara uji materi beberapa pasal pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aparatur Sipil Negara yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, dalam rapat permusyawaratan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yakni:

  1. Nomor 91/PUU-XVI/2018 pada Senin, 22 April 2019, yang menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait uji materi Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  2. Nomor 87/PUU-XVI/2018 pada Kamis, 11 April 2019, yang memutuskan menerima sebagian permohonan para pemohon terkait frasa "pidana umum" pada Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dihapus dari ketentuan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, tapi menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya;
  3. Nomor 15/PUU-XVII/2019 pada Senin, 22 April 2019, yang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait uji materi Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945; dan
  4. Nomor 88/PUU-XVI/2018 pada Senin, 22 April 2019, yang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait uji materi Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun