Kepemimpinan baru LPSK periode 2018-2023 yang akan menjalankan amanah mempedomani Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tentu membawa harapan akan hadirnya upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik, sekalipun mungkin tidak sedikit juga pihak yang tidak terlalu menaruh banyak harapan.
KEMBALI KE ARTIKEL