Ibu Kota Negara atau yang akrab disebut IKN tereletak di Kalimantan Timur, tengah menjadi hal yang ramai diperbincangkan warga media. Keputusan pemindahan ibu kota oleh Presiden Jokowi itu telah disampaikan sejak tahun 2019. Ini mengundang banyak reaksi serta tanggapan warganet. Sebagian orang menganggap bahwa keputusan yg dilakukan oleh Presiden sudah tepat. Hal itu ditinjau melalui fakta bahwa keadaan kota Jakarta yg terlalu kacau dan keinginan Pemerintah Indonesia dalam pemerataan pembangunan. Dimulai dari banjir, kemacetan yang parah, hingga kabar burung akan "Tenggelamnya Jakarta pada Tahun 2050." Namun, banyak juga orang yg berpendapat bahwa pemindahan Ibu Kota ke IKN hanya mengejar gengsi, ketidaksiapan ekonomi, hingga kredibilitas jabatan semata. Kedua pandangan tersebut memiliki bobot untuk menimbang kebenaran yang sama, namun ada satu hal yang menurut saya dilupakan, yaitu permasalahan kehidupan diatas diatas daratan (SDG 15). Lingkungan menjadi salah penopang penting akan keberlangsungan kehidupan mahluk hidup dimanapun berada. Permasalahan IKN ini tidak lepas akan lepas dari peran serta lingkungan demi keberhasilan pemindahannya.
Menilik pada kekacauan kondisi Ibu Kota Jakarta saat ini merupakan sebuah urgency bagi Pemerintahan Indonesia dalam memajukan negara. Dalam kata lain, Indonesia tidak bisa "duduk diam" pada kondisi seperti ini untuk selamaya. Fakta pendukung seperti kemacetan, kepadatan penduduk, hingga polusi udara telah menjadi ikon Ibukota saat ini. Juga, dapat dilihat pula kerusakan sistem lingkungan yang ada di Jakarta dapat dikatakan sangat parah.  Oleh karena itu, keputusan Pemindahan IKN saya rasa akan menjadi hal yang sah-sah saja apabila melalui sistem pemindahan yang berteknologi dan masih mengandalkan lingkungan alam. Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang merupakan bentuk konservatif dalam pengadaan kemajuan lingkungan hidup yang didalamnya membawa lingkungan tetap subur dan kaya. Semuanya akan merasakan dampak yg bermanfaat didalamnya.  Kesetujuan akan diadakan rehabilitasi hutan di IKN melihat atas hasilnya yang tetap menjaga daya dukung, produktifitas serta peranan hutan dan lahan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan dimana Ibukota perlu memiliki standar "Kota yang Berteknologi Lingkungan." Begitupun dengan Reklamasi Lahan Bekas Bahan Tambang yang  bertujuan dalam menata kegunaan bekas lahan yang terganggu sesuai dengan peruntukannya. Kedua bentuk kegiatan konservatif ini menjadi hal yang dapat diterapkan pada proyeksi 1-2 tahun pemindahan IKN. Dimana Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi Smart-city dan dapat menjadi panutan bagi daerah-daerah yang lain. Pada akhirnya, Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mampu berkembang dengan sebaiknya, sejalan dengan kehidupan di atas tanah / ekosistem yang terjaga.
Kemudian daripada itu, Kekayaan sumber daya alam hayati maupun non-hayati Pulau Kalimantan tidak perlu diragukan lagi. Mulai dari kesuburan hutannya hingga hasil-hasil tambang yang melimpah. Adanya pembangungan proyek IKN ini tentu hanya membawa masalah dari daerah asal dan mencemari kekayaannya. Hal ini tentu juga kembali menyinggung program dari PBB, yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan poin yg ke-15. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini mengharapkan pemerintah Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat meningkatkan kemajuan sistem yg ada digunakan dalam pemanfaatan lahan dan bukan untuk merusak struktur kehidupan di atas tanah. Ketika sebuah tanah yg telah dikeruk maupun diberikan pengecoran diatasnya akan menyebabkan kehilangan sumber-sumber mineral kesuburan tanah karna telah terkonaminasi zat kimia. Menurut saya, Program Rehabilitasi Hutan maupun reklamasi lahan bekas tambang sudah tidak ada artinya, yang ada justru hanya menambah masalah-masalah lain kemudian merambah ke daerah sekitar pembangunan. Lingkungan hidup yang rusak pula akan merusak kehidupan yang ada di atasnya seperti kematian satwa, polusi di udara, hingga penurunan populasi manusia akibat pencemaran.
Kedua pandangan saya diatas merupakan sebuah bentuk penilaian netral akan program kegiatan konservatif dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Menurut saya kedua pandangan yg tersampaikan memiliki kepentingan masing masing dalam mengelola keputusan mana yg pemecah permasalahan terbaik. Kembali lagi keputusan terbaik ada pada anda  kiranya apa yang telah saya sampaikan, dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum bertindak yang mungkin memengaruhi individu lain. Mari bersama kita membangun Indonesia Maju di Tahun 2045 bersama dengan Sumber Daya Manusia berkualitas.
Artikel rujukan : Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html) dan IKN Pindah ke Kalimantan Berisiko Merusak Lingkungan Hidup https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18127&menu=2