16 Maret 2012 03:41Diperbarui: 25 Juni 2015 07:598100
Illegal logging, populer juga disebut pembalakan liar, adalah tindakan menjarah hutan secara masif dan besar-besaran, tanpa mengindahkan hukum dan kelestarian alam. Masyarakat umum memahaminya sebagai kejahatan kerah putih yang berkolusi dengan aparat hukum sehingga kegiatannya tak bisa dihentikan. Hutan Kalimantan dan Sumatera compang-camping dibantai pengusaha kurangajar ini. Setiap panglong kayu dan pabrik-pabrik pembuatan meubel di perkotaan disuplai oleh illegal logging ini. Begitulah pendapat umum, baik masyarakat biasa maupun aktifis lingkungan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.