Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Illegal Logging, Istilah yang Menyesatkan

16 Maret 2012   03:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:59 810 0

Illegal logging, populer juga disebut pembalakan liar, adalah tindakan menjarah hutan secara masif dan besar-besaran, tanpa mengindahkan hukum dan kelestarian alam. Masyarakat umum memahaminya sebagai kejahatan kerah putih yang berkolusi dengan aparat hukum sehingga kegiatannya tak bisa dihentikan. Hutan Kalimantan dan Sumatera compang-camping dibantai pengusaha kurangajar ini. Setiap panglong kayu dan pabrik-pabrik pembuatan meubel di perkotaan disuplai oleh illegal logging ini. Begitulah pendapat umum, baik masyarakat biasa maupun aktifis lingkungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun