Kusut bagai segumpal benang basah, begitulah tanah ulayat.Sudahlah basah, diinjak-injak kerbau pula. Bagaimana hendak mengurainya? Dalam UU Pokok Agraria tahun 1950, yang selanjutnya dijabarkan dalam Perpres No. 65 tahun 2006, keberadaan tanah ulayat diatur melalui pasal yang bersifat sangat umum, mengingat UU itu diproyeksikan berlaku untuk seluruh NKRI. Pengaturan yang sangat umum itu berpotensi multi tafsir dan tidak dapat dijadikan sebagai pijakan operasional di lapangan. Itulah sebenarnya alasan mendasar yang mengakibatkan banyak kelompok masyarakat berdemo ke Jakarta, menuntut revisi UU Agraria!
KEMBALI KE ARTIKEL