Mengerikan! Betul-betul tanpa perhitungan! Itulah pendapat saya mengikuti perkembangan opini masyarakat terkait kasus sandal polisi di Palu. Pencuri itu, AAL, karena usianya masih 15 tahun maka ia tidak dapat dikenai sanksi hukum, ia mesti dibebaskan demi hukum dan dikembalikan kepada orangtuanya. Memang tidak dijelaskan apakah pengertian hukum seperti ini hanya berlaku di Palu saja dan hanya untuk kasus sandal polisi saja. Bagaimana kalau ia mencuri sandal temannya atau mencuri sandal dari super market?