Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Ganjar Terbitkan Ijin Semen Rembang Sudah Sesuai UU Lingkungan Hidup

1 Maret 2017   19:53 Diperbarui: 1 Maret 2017   20:24 767 0
Pasca pencabutan ijin lingkungan pabrik Semen Rembang sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung, maka sesuai dengan ketentuan pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Semen Indonesia berhak mengajukan kembali ijin lingkungan. Dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi dan bisnis, maka  kepastian berusaha menjadi sarat mutlak. Tidak dilarang suatu perusahaan yang karena ada aturan baru menyebabkan ijin yang diberikan menjadi tidak sesuai dengan regulasi untk mengajukan perubahan ijin. Tidak dilarang pula perusahaan karena keputusan pengadilan dinyatakan legalitasnya salah untuk memperbaiki perijinan agar memiliki keabsahan untuk beroperasi di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun