Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR 2021 kenaikan tarif secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sudah dilaksanakan. Perintah Undang-Undang dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan daya beli masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan perekonomian.
KEMBALI KE ARTIKEL