Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Grasi Antasari Azhar: Untuk Apa....?

26 Januari 2017   15:53 Diperbarui: 26 Januari 2017   16:28 746 1
Sebenarnya pemberian grasi ke Antasari Azhar sebagai terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen adalah hal yang biasa dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain grasi adalah hak prerogatif seorang Presiden setelah melalui tahapan-2 proses pengajuan grasi,juga grasi memberikan indikasi bahwa terpidana mendapatkan pengampunan atas hukuman yang sudah diputuskan dalam vonis pengadilan. Dari sisi hukum,grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar dalam pemberitaan yang ada hanya menghapuskan "sisa" hukuman yang dijalaninya,yaitu menghapuskan pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya sejak November 2016 yang lalu ; Grasi bukan menghapuskan kesalahan atau tindakan pidana yang sudah di vonis oleh pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun