Barangkali yang punya kedai kopi dengan embel-2 "kopitiam" dibelakang mereknya terpaksa harus dongkol dan marah-2 dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan merek "Kopitiam" dimiliki oleh seorang pengusaha Abdul Alek yang sudah mendaftarkan secara sah merek tersebut di Direktorat Merek Ditjen HAKI Kemenkumham Republik Indonesia. Sehingga demikian untuk semua unsur jasa penyediaan makanan dan minuman,restoran,jasa kantin,kafe,coffeshop dan foodcourt yang menggunakan kata embel-2 "kopitiam" terpaksa harus mencopot kata tersebut kecuali mau menghadapi tuntuan pidana dan perdata dari pemilik sah merek Kopitiam tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL