Banyumas- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata UIN Saizu Purwokerto Angkatan 52 Kelompok 29 memberikan kontribusi nyata kepada para UMKM yang berada di wilayah Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas dengan menyelenggarakan program pendampingan sertifikasi halal dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Produk yang wajib bersetifikat halal adalah produk makanan, minuman, kosmetik, kimiawi, obat-obatan, biologi, rekayasa genetic serta produk yang dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Akan tetapi, pada realitanya masyarakat cenderung kurang memahami terkait proses sertifikasi halal terhadap produk yang mereka hasilkan. Hal itu banyak terjadi di daerah pedesaan karena keterbatasan pengetahuan serta minimnya informasi bagi pelaku UMKM.
KEMBALI KE ARTIKEL