Pemerintah sangat menyadari pentingnya sebuah pendidikan sebagai tiang pilar dari sebuah bangsa, semua ini tercermin pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4, yang berbunyi: "alokasi untuk anggaran sektor pendidikan nasional dijamin sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD".
"Mendidik sejak dini, sekolah setinggi mungkin, menjangkau lebih luas".
Kutipan ini diambil dari sebuah buku terobosan KemDikBud Republik Indonesia tahun 2014, sangat tercerminkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan sektor pendidikan guna membangun bangsa kita ini.
Berbagai macam cara sudah ditempuh oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, seperti:
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Meningkatkan kesejahterahan Guru.
- Meningkatkan kualifikasi Guru.
- Sertifikasi Guru.
- Ujian Nasional.
- Dll.