Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Penerapan Sidang Online, Tanpa Hadir ke Pengadilan

6 April 2018   14:40 Diperbarui: 6 April 2018   14:46 438 0
Seiring berkembangnya era yang serba elektronik, Mahkamah Agung (MA) memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara di pengadilan untuk dilakukan secara elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun