Penerapan Sidang Online, Tanpa Hadir ke Pengadilan
6 April 2018 14:40Diperbarui: 6 April 2018 14:464380
Seiring berkembangnya era yang serba elektronik, Mahkamah Agung (MA) memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara di pengadilan untuk dilakukan secara elektronik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.