" Kriminalisasi ialah sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan yang dilakukan atas pesanan dan perintah pihak lain dengan menggunakan instrumen hukum"
KEMBALI KE ARTIKEL