Manusia adalah makhluk sosial, dalam mencukupi segala kebutuhannya manusia membutuhkan orang lain. Dalam pergaulannya dengan masyarakat luas dibatasi dengan hukum yang bertujuan mengatur agar tidak menimbulkan masalah dengan orang lain. Hak manusia dibatasi oleh hak orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL