Kegiatan Botram dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.156/DISDUKCAPIL/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Berkolaborasi untuk Melayani Kabupaten Bekasi yang dikenal dengan nama BOTRAM. bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat semakin mudah menjangkau layanan administrasi kependudukan yang diperlukan, baik berupa dokumen kependudukan ataupun pencatatan sipil yang merupakan dasar dari kewajiban pemerintah daerah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan Botram masyarakat akan mendapatkan layanan lainnya dari lembaga pemerintah, BUMN dan swasta. Dengan adanya tagline tersebut yang kemudian direalisasikan dalam aksi nyata berupa pelayanan yang ramah, cepat, mudah dan terjangkau.
KEMBALI KE ARTIKEL