Di Awal tahun ajaran, sering diberitakan adanya dugaan pungutan liar iuran pendidikan, penjualan seragam /bahan seragam, penjualan buku oleh tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan (sekolah) yang berurusan dengan saber pungli. Hal tersebut mengundang pertanyaan sebenarnya bolehkah memungut sumbangan atau iuran, menjual seragam/bahan seragam dan buku di sekolah itu diperbolehkan.
KEMBALI KE ARTIKEL