Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pendidikan di Daerah Perlu Kepastian Hukum

23 Februari 2024   21:29 Diperbarui: 23 Februari 2024   21:33 107 5
       Di Awal tahun ajaran, sering diberitakan adanya dugaan pungutan liar iuran pendidikan, penjualan seragam /bahan seragam, penjualan buku oleh tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan (sekolah) yang berurusan dengan saber pungli. Hal tersebut mengundang pertanyaan sebenarnya bolehkah memungut sumbangan atau iuran, menjual seragam/bahan seragam dan buku  di sekolah itu diperbolehkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun