UURI no. 1 tahun 2018 Pasal 22 tugas PMI adalah memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya,  selain itu tugas PMI juga membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMI Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan penyediaan darah yang terbaik  sebagai bentuk tanggungjawab yang diamanatkan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL