Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Batuan PMI :Pelayanan Kesehatan dan Sosial Melalui Sunatan Massal

12 Februari 2024   16:30 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:26 126 4
UURI no. 1 tahun 2018 Pasal 22 tugas PMI adalah memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya, penyedian darah, selain itu tugas PMI juga membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun