UURI no. 1 tahun 2018 Pasal 22 tugas PMI adalah memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya, penyedian darah, selain itu tugas PMI juga membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL