Proyek 35 GW merupakan program yang diluncurkan oleh Pemerintah Jokowi dengan tujuan untuk mendukung peningkatan perekonomian Indonesia. Listrik merupakan bagian yang vital dalam roda perekonomian Indonesia. Namun dalam implementasinya, program 35 GW ini mengalami beberapa kendala, di antaranya adalah pembebasan lahan, perizinan, tuntutan hukum, kerja sama dengan pihak ketiga. Kasus pembebasan lahan menjadi permasalahan utama dalam proyek ini, maka dalam paper ini penulis akan mencoba untuk menganalisis permasalahan dan mengajukan beberapa solusi untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan.