Apakah mahasiswa tugas belajar di Politeknik Keuangan Negara STAN yang telah berstatus pegawai perlu mengikuti program pembinaan karakter yang sama dengan mahasiswa reguler? Pertanyaan ini muncul seiring dengan pelaksanaan program yang dijalankan oleh Unit Pembangunan Karakter (UPK) di kampus, yang mengharuskan semua mahasiswa, baik reguler maupun tugas belajar, untuk mengikuti kegiatan pembentukan disiplin dan kepatuhan. Bagi mahasiswa reguler, program ini tentunya bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan dan pemahaman tentang konsekuensi pelanggaran aturan. Namun, bagi mahasiswa tugas belajar, yang telah menjadi pegawai Kementerian/Lembaga dan memahami kode etik PNS, keharusan ini mungkin tidak seefektif yang diharapkan. Jadi, apakah kegiatan yang sama perlu diwajibkan bagi kami yang telah terbiasa dengan aturan disiplin pegawai?
KEMBALI KE ARTIKEL