Tanggal 03 Juli 2021 pemerintah menetapkan PPKM untuk pulau Jawa-Bali, hal itu dilakukan karena meningkatnya jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh Masyarakat di himbau untuk tidak banyak melakukan kegiatan di luar rumah, dengan ini semua kegiatan seperti bekerja dan kegiatan Belajar mengajar juga dilakukan dirumah (WFH). Kegiatan ini dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Harapannya setelah pemberlakuan PPKM ini jumlah kasus positif di Indonesia dapat menurun dan masyarakat dapat melakukan aktifitas seperti biasanya.
KEMBALI KE ARTIKEL