Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

PJTKI / PPTKIS Inkonstitusional

1 Januari 2015   12:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:02 29 0
tentang PJTKI /PPTKIS yg harus diganti oleh lembaga negara, karena :
berdasarkan prinsip kemanusiaan dan Pasal 28 D ayat (2) & Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar tahun 1945, maka komersialisasi manusia TKI /buruh migran oleh PPTKIS adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia /HAM. Realisasi HAM adalah kewajiban negara/pemerintah, sehingga oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan/perburuhan termasuk hingga urusan penyediaan buruh ke luar negeri.

Dan, bukan dengan cara menyerahkan kepada mekanisme pasar sehingga korporasi /PJTKI /PPTKIS leluasa merajalela mengeksploitasi buruh / TKI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun