berdasarkan prinsip kemanusiaan dan Pasal 28 D ayat (2) & Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar tahun 1945, maka komersialisasi manusia TKI /buruh migran oleh PPTKIS adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia /HAM. Realisasi HAM adalah kewajiban negara/pemerintah, sehingga oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan/perburuhan termasuk hingga urusan penyediaan buruh ke luar negeri.
Dan, bukan dengan cara menyerahkan kepada mekanisme pasar sehingga korporasi /PJTKI /PPTKIS leluasa merajalela mengeksploitasi buruh / TKI.