Pemerintah Indonesia telah menunjukkan pandangan ke depan dalam mengatasi masalah lingkungan melalui langkah-langkah mempromosikan kendaraan listrik. Peraturan Presiden No. 55/2019 bertujuan untuk mempercepat adopsi mobil bertenaga baterai, yang mencerminkan komitmen terhadap transportasi ramah lingkungan. Indonesia mendapat manfaat dari sumber daya alam seperti nikel dan kobalt yang memungkinkan pembuatan baterai kendaraan listrik.
KEMBALI KE ARTIKEL