BPI lahir atas fasilitasi pemerintahan di masa akhir Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, di mana urusan film berada di dua kementerian (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). BPI merupakan amanat Undang-undang Perfilman no 33 tahun 2009, yang belum ada penjelasannya berupa PP.
KEMBALI KE ARTIKEL