Tetapi sebenarnya pernyataan akan dihapuskannya tunjangan profesi guru terutama bagi PNS sebenarnya adalah hal yang sudah menjadi program pemerintahan SBY sekarang.Rencananya mulai 2015 Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) mulai menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.Dengan UU baru ini maka diberlakukan ketentuan baru penggajian PNS yang nantinya terintegrasi dalam remunerasi Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal.Dalam sistem ini hanya ada 2 komponen gaji PNS yakni gaji pokok yang mencapai 75% dari total penghasilan serta capaian kinerja yang prosentasenya adalah 25%.Aturan yang berpatokan pada UU no 5 tahun 2014 ini berbeda dengan PP No 7 tahun 1977 yang masih dipakai saat ini dimana gaji PNS terdiri dari gaji pokok,kenaikan gaji berkala,kenaikan gaji istimewa,tunjangan dan honorarium.Artinya dalam peraturan lama banyak sekali penghasilan PNS yang berbeda-beda dan sulit untuk pengawasan dan evaluasi kinerja.Dalam sistem lama semua PNS termasuk tenaga fungsional guru mendapat remunerasi tanpa melihat kinerja masing-masing atau kita sebut saja sistem pukul rata.Dengan Single Salary System(S3) tidak ada istilah rajin malas dapatnya sama saja.Dengan sistem baru PNS guru yang berkinerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih.
Dan kalau kita cermati ini adakah upaya bagus dari pemerintah dalam upayanya melaksanakan reformasi birokrasi.
Tetapi hal positif ini bisa saja membawa keresahan di kalangan pendidik terutama guru PNS yang bersertifikasi, mengapa demikian?? Karena dengan sistem penggajian tunggal maka tunjangan profesi yang diperoleh guru PNS setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan.Karena tidak boleh ada PNS yang memiliki sistem penggajian lain-lain.Hanya ada satu sistem penggajian PNS yang diatur oleh pusat.Tidak boleh ada pemberian tunjangan per triwulan semacam tunjangan profesi guru.Pasti akan banyak protes,kritik dan mungkin demonstrasi Guru PNS penerima tunjangan sertifikasi menentang peraturan ini jika benar akan diberlakukan di tahun 2015 . Apalagi jika kenaikan gaji pokok dan tunjangan kinerja tidak sebesar yang mereka terima sekarang lewat tunjangan profesi guru. Ada beberapa alasan yang berkaitan dengan upaya penghilangan tunjangan profesi guru selain karena faktor S3 di atas.Pertama adalah bagian dari reformasi birokrasi untuk menghilangkan penghasilan diluar yang seharusnya diterima PNS.Alasan kedua penelitian yang dilakukan Bank Dunia ternyata tidak banyak perubahan kualitas guru bersertifikat profesi selain membuat guru lebih makmur dengan punya mobil serta makin tingginya minat kuliah di jurusan keguruan.Artinya penambahan penghasilan tidak mempengaruhi kinerja guru.Alasan berikutnya
adalah kecemburuan sosial terhadap guru penerima tunjangan terutama dari guru yang belum bersertifikasi serta dari staff TU sekolah. Kita tahu untuk bisa cair tunjangannya maka data guru harus di update terus di dapodik.Pihak yang melakukan update data ini adalah operator sekolah yang notabene adalah Staff TU.Kadang TU dan guru kurang komunikasi sehingga TU kurang tanggung jawab update data sehingga kadang tunjangan tak cair. Alasan lain mengapa seharusnya tak perlu adanya tunjangan sertifikasi adalah perebutan jam mengajar guru sejenis.Dalam peraturan penerima tunjangan adalah mereka yang mengajar 24 jam per minggu.Di sekolah perkotaan saling berebut jam antar guru agar dapat minimal 24 jam sehingga mengganggu keharmonisan antar guru.Alasan lain adalah dengan perebutan jam antar teman maka banyak terjadi manipulasi data agar tetep aman dan mendapat tunjangan.Hal lain yang menjadi dampak dari adanya tunjangan ini adalah mempersempit peluang guru baru untuk masuk karena jumlah jam sudah cukup,padahal banyak guru baru punya kualitas yang baik.Dalam jangka panjang akan membuat mereka yang berkualitas enggan masuk jurusan keguruan.
Itulah beberapa hal yang menjadi alasan kenapa seharusnya tunjangan sertifikasi guru dihapuskan.Bagi guru tak masalah asalkan ada kenaikan gaji guru yang signifikan selain itu tunjangan kinerja juga lebih besar lagi sehingga mereka yang bekerja lebih keras patut mendapat salary yang jauh lebih besar dibanding mereka yang hanya bekerja untuk menggugurkan kewajiban saja.Tunjangan profesi guru juga menimbulkan saling curiga antara guru dan dinas pendidikan jika tunjangan tidak segera turun serta memunculkan harapan yang kadang tak sesuai kenyataan.Dengan satu sistem penggajian maka siapapun yang bekerja dengan sebaik baiknya meski belum sertifikasi sekalipun akan mendapat penghasilan lebih.