Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% Pada tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari kekhawatiran akan kenaikan harga hingga dukungan terhadap tujuan peningkatan penerimaan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL