Apabila kita menelaah secara lebih mendalam mengenai kebijakan remisi dan pembebasaan bersyarat (KPRPB) yang diterbitkan oleh Menkumham, maka kita akan memahami bahwa permasalahan tersebut tidaklah segampang celotehan sempit para anggota DPR dan tidak pula sesederhana perseteruan antara Deny dan Yusril. Mengapa demikian, karena KPRPB adalah proses pergeseran paradigma penegakan hukum dalam hal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang dilakukan oleh Menkumham Amir Syamsudin. Paradigma dalam konteks ini dapat dimaknai sebagai suatu pola atau model yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Paradigma lama yang selama ini dianggap sudah mapan, ternyata tidak bisa menjawab permasalahan hukum yang timbul dan tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Atas dasar itulah, KPRPB lahir sebagai upaya untuk menjawab semuanya. Inilah yang disebut oleh Thomas S.Kuhn sebagai lompatan paradigma (The Concept of Paradigm Shift).