Pemilihan Pimpinan Mahkamah Agung yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua MA akan diadakan pada tanggal 8 Februari 2012 mendatang. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Angka (7) UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.