Karena pembantunya punya bargaining, maka hak prerogratif presiden akan terusik. Misalnya, presiden tidak memecat atau memberhentikan pembantunya yang jadi tersangka, melainkan meminta kepada pembantunya tersebut untuk mengundurkan diri. Secara harfiah namanya diminta, boleh ngasih boleh tidak.
Meskipun sah sah saja, koalisi - jika dealnya adalah menteri- apalagi koalisi besar dapat membuat kabinet dipenuhi orang-orang partai, akademisi atau profesional non partisan tidak kebagian tempat. jika hal itu terjadi, akan berbanding terbalik dengan kebijakan lelang jabatan. Kalau lelang jabatan berbasis kompetensi, maka koalisi adalah obral jabatan berbasis dukungan, alhasil kabinet obralan. Selamat memilih !.