Kedua, Supriady juga mempermasalahkan subtansi pemidanaan qanun jinayah yang diklaim merendahkan martabat manusia. Lebih lanjut jelasnya hal tersebut disebabkan karna menggunakan corporal punishment yang menurutnya disamakan dengan cambuk. Hukuman cambuk juga diklaim bertetangan dengan system sanksi dalam KUHP. Serta jumlah uqubat ta’zir yang menurutnya terlalu besar jumlahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL