Lagi lagi tindakan yang dapat merugikan orang lain terjadi , kali ini dengan menggunakan fasilitas publik media masa macam jejaring sosial . Hal ini biasa digunakan oleh pelaku untuk korbannya seperti menghasut dan mengajak yang lainnya membenci ataupun dengan cara mencemarkan nama baik atau tindakan tindakan yang pada akhirnya menjatuhkan dan merugikan orang atau kelompok maupun komunitas lainnya yang aktif didunia maya.
KEMBALI KE ARTIKEL